|
Ditulis Oleh Drs. Rustam Effendi
|
|
Minggu, 04 Februari 2007 |
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Pelestarian Perpustakaan dan Arsip Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis pengembangan perpustakaan dan kearsipan daerah;
- Penyusunan rencana dan program di bidang perpustakaan dan kearsipan daerah berdasarkan kebijaksanaan Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah propinsi di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelestarian bahan pustaka dan arsip daerah;
- Pengolahan dan akuisisi arsip;
- Pengadaan dan pengolahan bahan pustaka;
- Pembinaan dan pemberdayaan lembaga perpustakaan dan kearsipan maupun fasilitas penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan pemerintah kabupaten kota;
- Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
|